WAJIB DAFTAR PERSAHAAN
Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
“Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi”.
Selain
yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi
pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan
asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu
pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan
barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib
daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang
tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Dasar pertimbangan
wajib daftar perusahaan:
1.Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya
dunia usaha dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi
yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal
penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di
wilayah Indonesia.
2.Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar
perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh
perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1.Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
2.Perusahaan
adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan
berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pengusaha adalah
pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.Usaha
adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah
untuk memperoleh keuntungan.
5.Menteri
adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi
didalam perdagangan.
Tujuan
Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan wajib daftar perusahaan:
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai
perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat
terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik
perusahaan tersebut atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut
lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja
atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang
sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak
perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.Badan
usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan
rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah
sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.
Badan
hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah,
perusahaan perwakilan asing
Cara dan Tempat
Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan
di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi
Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
ü Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
ü Membayar
biaya administrasi
ü Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Dokumen-dokumen yang
perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
- Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
- Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-hal Yang Didaftarkan
ü Pengenalan
tempat
ü Data
umum perusahaan
ü Legalitas
perusahaan
ü Data
pemegang saham
ü Data
kegiatan perusahaan.
Perusahaan
yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku
untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan
sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
ü Apabila tanda daftar perusahaan hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
ü Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
ü Apabila ada pengalihan pemilikan atau
pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
ü Apabila terjadi pembubaran perusahaan
atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus
maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
ü Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena
pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
ü Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan
atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam
memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar