Sejarah Perbankan Syariah
Berbicara mengenai
sejarah bank syariah, bank syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syariah
pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan Bank Muamalat
Indonesia masih tergolong stagnan pada tahun 1992 hingga 1999. Namun sejak
adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahuan 1997 dan 1998, maka
para bankir melihat banwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena
dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank
syariah di Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahuan 1999,
berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti.
Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank
Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah
kedua Indonesia.
Pendirian Bank Syariah
Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank Syariah Mandiri
berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang Sebaliknya, bila Bank
Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan
gagal. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah
yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah. Ternyata Bank Syariah Mandiri dengan
cepat mengalami perkembangan. Dengan pendirian Bank Syariah Mandiri ini
kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syariah
lainnya.
Selain ekspansi
perbankan syariah untuk meningkatkan jumlah outletnya, pertumbuhan outlet yang
pesat juga karena maraknya pembukaan bank syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS)
ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).
Perkembangan ini
membuat banyak pihak, mulai pemerintah, akademisi, perusahaan hingga masyarakat
mencoba untuk memahami perbankan syariah lebih jauh, mulai dari filosofi,
sistem operasional hingga produknya.
Filosofi perbankan syariah
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Berikut beberapa
paradigma ekonomi syariah:
- Tauhid.
Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk
menghambakan diri kepada Allah SWT: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56).
Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada
Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai
ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
- Allah SWT sebagai pemilik harta
yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah
memandang bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki dari harta. ”
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di
bumi…” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya,
sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan
aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah SWT.
- Visi global dan jangka panjang.
Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan
memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya
untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa
melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan
Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan
bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang
lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan
kepada Muhammad SAW pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan
tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah
mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah
dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari
ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam
semesta.
- Keadilan.
Allah SWT telah memerintahkan berbuat adil: ”Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang
terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang
tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena
Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
(5:8).
- Akhlaq mulia.
Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan
Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk
menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka
beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong,
rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat.
Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Muhammad SAW, sehingga Allah SWT memuji
beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang
agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad sangat
dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya).
Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.
- Persaudaraan.
Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang
beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan
mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama
dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan
bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai
sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal.” (49:13).
Operasional perbankan
syariah
Perbankan syariah
menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai
lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal)
dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah
diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan
perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik
produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan
tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan
pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok +
bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya
kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara
bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Artinya
dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih
dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi
hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
Skema-skema produk
perbankan syariah
Dalam operasionalnya,
bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah
sebagaimana dijelaskan sbb.:
- Pendanaan/Penghimpunan
dana: Wadiah dan mudharabah.
- Wadiah
(titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank
syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk
beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik
dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema
wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
- Mudharabah
(investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada
bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer
investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut
untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil
keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan
BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
- Pembiayaan/Penyaluran
dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
- Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah.
Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual
(pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka
waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual
sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka
waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
- Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah
membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan
kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan
dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skemaijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skemaijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
- Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah,
namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah
membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah
sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran
angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir
periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah
memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
- Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah
menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
- Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak
menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d.
80%).
- Lainnya
- Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
- Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk
mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada
beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
- Rahn
Rahn bermakna gadai.
Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan
jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya
penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah. BSM
mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
- Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin
nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung
jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal. BSM mengaplikasikan skema ini
pada produk BSM Bank Garansi.
- Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini
untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$,
Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
- Lainnya
- Perbedaan
bank syariah dengan bank konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan
antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang
menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari
kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank
syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional,
organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah
sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan
perbedaan lainnya adalah sbb.:
Jenis perbedaan
|
Bank syariah
|
Bank konvensional
|
Landasan hukum
|
Al Qur`an & as Sunnah + Hukum
positif
|
Hukum positif
|
Basis operasional
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
Skema produk
|
Berdasarkan syariah, semisal
mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
|
Bunga
|
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat
|
Dana masyarakat merupakan
titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’
terlebih dahulu
|
Dana masyarakat merupakan simpanan
yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
|
Sektor penyaluran dana
|
Harus yang halal
|
Tidak memperhatikan halal/haram
|
Organisasi
|
Harus ada DPS (Dewan Pengawas
Syariah)
|
Tidak ada DPS
|
Perlakuan Akuntansi
|
Accrual dan cash
basis (untuk bagi hasil)
|
Accrual basis
|
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu
sbb.:
Bunga
|
Bagi hasil
|
Suku bunga ditentukan di muka
|
Nisbah bagi hasil ditentukan di
muka
|
Bunga diaplikasikan pada pokok
pinjaman (untuk kredit)
|
Nisbah bagi hasil diaplikasikan
pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
|
Suku bunga dapat berubah
sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
|
Nisbah bagi hasil dapat berubah
bila disepakati kedua belah pihak
|
Menurut
saya, perbankan syariah bisa berkembang lebih cepat dibanding bank konvensional
karena dilihat dari hal hal yang dijalankan dengan aturan bagi hasil dan
disepakati bersama menurut aturan aturan islam serta melihat penduduk di
Indonesia yang mayoritas beragama islam akan membantu produk produk bank
syariah lebih diminati masyarakat. Selain itu dengan menjelaskan prinsip
prinsip yang sesuai dengan ajaran islam maka produk perbankan syariah ini dapat
terhindar dari perkataan “riba” yang sering orang katakan tentang proses kerja
perbankan
Sumber :