Senin, 23 November 2015

PERBANKAN SYARIAH

Sejarah Perbankan Syariah
Berbicara mengenai sejarah bank syariah, bank syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syariah pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan Bank Muamalat Indonesia masih tergolong stagnan pada tahun 1992 hingga 1999. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahuan 1997 dan 1998, maka para bankir melihat banwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahuan 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua Indonesia.

Pendirian Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank Syariah Mandiri berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang Sebaliknya, bila Bank Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah. Ternyata Bank Syariah Mandiri dengan cepat mengalami perkembangan. Dengan pendirian Bank Syariah Mandiri ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.

Selain ekspansi perbankan syariah untuk meningkatkan jumlah outletnya, pertumbuhan outlet yang pesat juga karena maraknya pembukaan bank syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).
Perkembangan ini membuat banyak pihak, mulai pemerintah, akademisi, perusahaan hingga masyarakat mencoba untuk memahami perbankan syariah lebih jauh, mulai dari filosofi, sistem operasional hingga produknya.

Filosofi perbankan syariah
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:
  1. Tauhid. Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk menghambakan diri kepada Allah SWT: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56). Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
  2. Allah SWT sebagai pemilik harta yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah memandang bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki dari harta. ” Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya, sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah SWT.
  3. Visi global dan jangka panjang. Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan kepada Muhammad SAW pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam semesta.
  4. Keadilan. Allah SWT telah memerintahkan berbuat adil: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (5:8).
  5. Akhlaq mulia. Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong, rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat. Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Muhammad SAW, sehingga Allah SWT memuji beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad sangat dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya). Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.
  6. Persaudaraan. Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (49:13).
Operasional perbankan syariah
Perbankan syariah menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.

Skema-skema produk perbankan syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
  1. Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
    1. Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
    1. Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
  1. Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahahijarahistishnamudharabah, musyarakah dsb.
    1. Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
    1. Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skemaijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
    1. Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
    1. Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
    1. Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
    1. Lainnya

  1. Jasa: Wakalahrahnkafalahsharf dsb.
    1. Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
    1. Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah. BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
    1. Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal. BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
    1. Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
    1. Lainnya

  1. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:

Jenis perbedaan
Bank syariah
Bank konvensional
Landasan hukum
Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif
Hukum positif
Basis operasional
Bagi hasil
Bunga
Skema produk
Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
Bunga
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat
Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu
Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
Sektor penyaluran dana
Harus yang halal
Tidak memperhatikan halal/haram
Organisasi
Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada DPS
Perlakuan Akuntansi
Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil)
Accrual basis

Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
Bunga
Bagi hasil
Suku bunga ditentukan di muka
Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak

Menurut saya, perbankan syariah bisa berkembang lebih cepat dibanding bank konvensional karena dilihat dari hal hal yang dijalankan dengan aturan bagi hasil dan disepakati bersama menurut aturan aturan islam serta melihat penduduk di Indonesia yang mayoritas beragama islam akan membantu produk produk bank syariah lebih diminati masyarakat. Selain itu dengan menjelaskan prinsip prinsip yang sesuai dengan ajaran islam maka produk perbankan syariah ini dapat terhindar dari perkataan “riba” yang sering orang katakan tentang proses kerja perbankan

Sumber :


Jumat, 13 November 2015

TOKOH IDOLA

Perjalanan Hidup dan Biografi Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia


Ir. H. Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan Jokowi adalah seorang Putra solo yang lahir di Surakarta, 21 Juni 1961 beliau adalah seorang pengusaha mebel dan merupakan Walikota Surakarta, di Kota SOLO Jawa Tengah. Sebanyak dua kali pada masa bakti 2005 sd 2015. Dalam masa jabatannya, beliau didampingi oleh wakil walikotanya yang bernama F.X. Hadi Rudyatmo. Ketika itu, beliau dicalonkan oleh sebuah partai politik yaitu PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Pada Tahun 2012 lalu, Beliau bersama dengan Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. atau lebih dikenal dengan Ahok maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Joko Widodo memiliki kisah masa kecil yang unik, waktu itu beliau sempat merasakan pahitnya kehidupan pada saat rumahnya tergusur. Masa kecil Jokowi diwarnai oleh canda dan tawa, dengan sesekali diselingi tangisan seperti anak-anak kecil pada umumnya. Rumah kecil sekaligus tempat usaha kayu yang dikelola ayahnya di daerah Cinderejo Lor digusur dan dijadikan pusat jasa travel. Sang Ibunda menuturkan bahwa Jokowi di masa kecil adalah sosok yang pendiam, namun pandai bergaul dengan masyarakat dan teman-teman sebayanya. Jokowi juga dikenal sebagai orang yang selalu saja mengalah untuk menghindari pertengkaran. Sikap Jokowi tersebut diwarisi dari kedua orangtuanya yang selalu mengajarkannya tentang makna ikhlas dan selalu bertanggung jawab.
Inilah Biodata Jokowi – Joko Widodo :
Nama Populer         : Jokowi
Nama Lengkap        : Ir. Joko Widodo
Lahir                       : Surakarta, 21 Juni 1961
Partai politik            : PDI Perjuangan
Istri                        : Ny. Hj. Iriana Joko Widodo
Anak :
– Gibran Rakabumi Raka
– Kahiyang Ayu
– Kaesang Pangerap
Agama                    : Islam
Hobby                     : Penikmat musik rock
Riwayat Pendidikan :
– SDN 111 Tirtoyoso Solo
– SMPN 1 Solo
– SMAN 6 Solo
– Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta lulusan 1985
Saat masih sekolah, Jokowi selalu berjalan kaki untuk menuju ke sekolahnya, berbeda dengan anak-anak lain atau teman-temannya, yang sibuk memamerkan sepeda ontel terbaru mereka. Menurut Jokowi, sekolahnya saat itu tidak terlalu jauh jaraknya dari rumahnya, sehingga ditempuh dengan berjalan kaki pun tidak menjadi masalah, paparnya. Bakti beliau kepada orangtuanya ditunjukkan tak hanya lewat sikap, tetapi juga dengan sejumlah prestasi.
Jokowi adalah anak seorang tukang kayu. Setelah lulus dari SMA, Jokowi kemudian melanjutkan kuliahnya di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada . Setelah beliau lulus kuliah pada tahun 1985, beliau bekerja di salah satu BUMN lalu merantau ke Aceh. Setelah hampir 3 tahun di Aceh Kemudian beliau kembali ke kota Solo dan bekerja di Perusahaan CV. Roda Jatiyang, perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan. Pada tahun 1998, dirinya berhenti bekerja di CV tersebut, Jokowi memulai berbisnis sendiri bermodal dari pengalaman yang pernah ia miliki. Dengan kerja keras, ketekunan serta keuletan, akhirnya Jokowi berhasil mengembangkan bisnisnya dan menjadi seorang eksportir mebel.
Pada tahun 2005, Jokowi memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Solo dibawah usungan partai politik PDI Perjuangan sebagai kendaraan politiknya. Dan Akhirnya Beliau pun bisa terpilih menjadi Walikota Solo. Selama masa kepemimpinannya, Kota Solo telah banyak mengalami kemajuan. Setahun setelah beliau memimpin, beliau banyak sekali melakukan gebrakan-gebrakan yang progresif. Dalam pengembangan Kota Solo, beliau mengambil contoh kota-kota yang ada di Eropa yang sering beliau kunjungi pada saat perjalanan bisnisnya waktu itu.
Di bawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo mengalami perubahan dan kemajuan yang pesat. Branding untuk kota Solo pun dilakukan dengan menyetujui slogan Kota Solo yaitu Solo The Spirit of Java. Langkah ini dilakukan cukup progresif untuk ukuran kota-kota yang ada di Jawa, karena ia mampu merelokasi pedagang barang bekas yang berada di Taman Banjarsari hampir tanpa gejolak untuk merevitalisasi fungsi lahan hijau terbuka, Taman Balekambang contohnya, yang terlantar semenjak ditinggalkan oleh pengelolanya, kini dijadikan taman kota olehnya. Jokowi juga tak segan untuk menampik investor yang tidak setuju atau sejalan dengan prinsip kepemimpinannya.
Sebagai tindak lanjut branding Pada bulan Oktober 2008 lalu, Jokowi berhasil menjadikan kota Surakarta sebagai tuan rumah Konferensi Organisasi Kota-kota Warisan Dunia. Pada tahun 2007 Surakarta juga telah menjadi tuan rumah Festival Musik Dunia (FMD) yang diadakan di kompleks Benteng Vastenburg. FMD pada tahun 2008 diselenggarakan di komplek Istana Mangkunegaran. Joko Widodo terpilih menjadi salah satu dari “10 Tokoh 2008″ Versi Majalah Tempo.
Sikap rendah hati Jokowi tidaklah dibuat-buat. Bagi Seluruh Masyarakat Solo, Jokowi dikenal sebagai sosok pemimpin yang sangat peduli dengan kehidupan masyarakatnya. Pak Jokowi sering sekali mengobrol dengan rakyat dan mendengarkan keluh kesah mereka tanpa jarak entah itu di lorong-lorong pasar maupun di jalan-jalan.
Ada salah satu fakta yang sangat mengejutkan tentang Jokowi, selama menjabat sebagai seorang Walikota beliau belum pernah mengambil gajinya dan Mobil yang ia pakai sebagai mobil dinas waktu itu hanyalah “warisan” mobil dinas pejabat pendahulunya yaitu Bapak Slamet Suryanto.
Pada pemilihan Walikota 2010-2015, Pak Jokowi berhasil meraih pemilih sampai 90% total suara. Sungguh fantastis bagi seorang pemimpin yang memang merakyat dan benar-benar dicintai oleh masyarakatnya. Beliau lah salah satu orang yang berani memakai dan mempelopori Mobil Esemka. Jokowi pun selalu menyemangati para murid-murid pembuat mobil Esemka saat mobil ini tak lulus uji emisi waktu itu.
Tahun 2012 beliau diminta oleh Jusuf Kalla untuk maju mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilgub DKI tahun 2012 lalu.
Hasil Hitung cepat pada 11 Juli 2012 dan sehari setelah itu yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei pada hari pemilihan, mengunggulkan namanya sebagai pemenang pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Pasangan ini diunggulkan memenangi pemilukada DKI tahun 2012.
Dalam pilkada putaran kedua hasil penghitungan cepat Lembaga Survei Indonesia menetapkan pasangan Jokowi-Ahok sebagai pemenang dengan mendapatkan 53,81% total suara. Sementara rivalnya, Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli hanya mendapatkan 46,19% total suara. Jika hasil ini tidak berubah hingga pada saat penetapan resmi KPUD DKI Jakarta, maka Jokowi dipastikan menjabat sebagai gubernur yang ke-17. Lalu pada Akhirnya tanggal 29 September 2012 KPUD DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Jokowi dan Ahok sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI yang baru menggantikan Fauzi Bowo dan Prijanto untuk masa bakti periode 2012 s/d 2017.
Sumber :

Minggu, 08 November 2015

Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin


·      Latar Belakang
Sebuah konsep terobosan dari Bank Bukopin, yang memungkinkan Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro mengatasi masalah kelangkaan modal, kepercayaan dan manajemen melalui kerjasama Kemitraan dengan Bank Bukopin menggunakan teknologi mutakhir untuk menjamin pelayanan yang professional serta jaringan pelayanan yang terpadu.

·       Definisi
Swamitra adalah nama suatu bentuk kerjasama atau kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga USP memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerjasama/kemitraan yang dibangun didasarkan pada pertimbangan kepentingan yang sama untuk menciptakan nilai tambah bagi kedua belah pihak, baik bagi Koperasi ataupun Bank Bukopin.
Swamitra sebagai suatu usaha yang dibentuk melalui kerjasama dengan Koperasi, tunduk pada Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam, yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya melakukan penghimpunan dan penyaluran dana melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, serta koperasi lain dan atau anggotannya (untuk selanjutnya cukup/dapat disebut Anggota Swamitra).

·       Manfaat
Sistem teknologi dan manajemen yang dipergunakan Swamitra diharapkan dapat
meningkatkan kepercayaan pada Anggota Swamitra tersebut, sehingga dapat meningkatkan penghimpunan dana untuk disalurkan kembali kepada Anggota Swamitra lainnya.
Anggota Swamitra dapat melakukan transaksi keuangan yang pada masa mendatang dapat dilakukan langsung di setiap kantor Swamitra melalui sistim jaringan (online) berdasarkan kesepakatan kerjasama diantara koperasi pemilik Swamitra bersangkutan. Memberi dukungan pada penyediaan informasi dan komunikasi bisnis sehinggaperencanaanproduksi dan pemasaran dapat dilakukan dengan lebih baik, yangdapatdimanfaatkanAnggota Swamitra dalam rangka peningkatan usaha produktif-nya. Penyajian laporan keuangan beserta perubahannya dapat dilakukan secara cepat dan akurat pada setiap saat dibutuhkan sehingga kepentingan untuk pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan Swamitra dapat dilakukan dengan baik.
Sistem manajemen dan teknologi Swamitra memiliki daya tarik bagi pihak-pihak lain, seperti; Pemerintah, BUMN, dan Swasta lainnya dalam rangka penyaluran dana-dana baik dalam bentuk bantuan maupun dana bergulir dalam rangka meningkatkan usaha skalamikrodankecil, hal ini disebabkan kemampuannya dalam menyediakan laporan perkembangan penyaluran dana-dana tersebut secaraakuratProduk Swamitra
ProdukDana
Pada dasarnya produk dana atau simpanan yang dimiliki oleh Swamitra terdiri dari :
1.     Simpanan Swamitra
merupakan produk simpanan yang dapat ditarik dan disetor sesuai dengan keinginan
anggota melalui kantor Swamitra
2.     Simpanan Berjangka Swamitra
merupakan produk simpanan yang penarikannya dapat dilakukan secara berkala,
baik 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan maupun 12 bulan dengan tingkat suku bunga yang bersaing.Serupa dengan Deposito di Bank

·       Produk Pinjaman
Pada dasarnya produk pinjaman yang dapat dilayani oleh Swamitra terdiri dari :
ü  Pinjaman untuk Modal Kerja
ü  Pinjaman untuk Investasi
ü  Pinjaman untuk Konsumtif

·       Sistem On-Line Swamitra
Jaringan Swamitra yang menggunakan system real time online memungkinkan suatu transaksi dilakukan di gerai Swamitra dimana saja. Gerai Swamitra dikelola oleh tenaga-tenaga professional yang dilatih secara khusus oleh Bank Bukopin. Mekanisme Transaksi anggota Swamitra dilakukan dengan memanfaatkan jaringan real time online Bank Bukopin. Seluruh gerai Swamitra terhubung dengan host Bank Bukopin, sehingga memungkinkan transaksi dilakukan di gerai Swamitra dimanapun diseluruh Indonesia.
Real time online system Swamitra dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan Swamitra kepada anggotanya.

Sumber :