Kamis, 17 Maret 2016
Rabu, 09 Maret 2016
introduce my self (softskill)
Hegy Saputra
23213991
3EB17
jika tidak bisa dibuka kunjingi : https://m.youtube.com/watch?v=jQ7JNxpwwK0
Kamis, 07 Januari 2016
KRITIK DAN SARAN MATA KULIAH BAHASA INDONESIA 2
Kritik : Memang mata kuliah
bahasa Indonesia 2 lebih have fun di banding bahasa Indonesia sebelumnya dengan cara drama perkelompok
Namun menurut saya cara mengenalkan cara
melamar pekerjaan atau prosedur melamar pekerjaan dengan cara drama dalam mata
kuliah softskill bahasa Indonesia sangat membosankan dan membutuhkan waktu lama yang berulang ulang, sehingga sangat
menyia – nyiakan waktu pada setiap pertemuan. dan yang saya alami saya sulit
mendapatkan masukan tentang materi ini karena dosen kurang untuk menjelaskan.
Saran : sebaiknya untuk selanjutnya dosen lebih
banyak mennerangkan materi ini walaupun softskill
dari pada di praktekkan dengan cara drama.
Saya rasa ini saja
kriktik dan saran yang saya sampaikan, terima kasih sebelumnya bu sudah memberikan
izin kepada mahasiswa kelas 3EB17 untuk memberi masukan mata kuliah
bahasa Indonesia 2. Terima kasih juga sudah mengajarkan saya selama satu
semester ini, semoga bisa bertemu di mata kuliah lainnya.
Sukses selalu kedepannya :)
Sukses selalu kedepannya :)
Senin, 23 November 2015
PERBANKAN SYARIAH
Sejarah Perbankan Syariah
Berbicara mengenai
sejarah bank syariah, bank syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syariah
pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan Bank Muamalat
Indonesia masih tergolong stagnan pada tahun 1992 hingga 1999. Namun sejak
adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahuan 1997 dan 1998, maka
para bankir melihat banwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena
dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank
syariah di Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahuan 1999,
berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti.
Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank
Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah
kedua Indonesia.
Pendirian Bank Syariah
Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank Syariah Mandiri
berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang Sebaliknya, bila Bank
Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan
gagal. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah
yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah. Ternyata Bank Syariah Mandiri dengan
cepat mengalami perkembangan. Dengan pendirian Bank Syariah Mandiri ini
kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syariah
lainnya.
Selain ekspansi
perbankan syariah untuk meningkatkan jumlah outletnya, pertumbuhan outlet yang
pesat juga karena maraknya pembukaan bank syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS)
ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).
Perkembangan ini
membuat banyak pihak, mulai pemerintah, akademisi, perusahaan hingga masyarakat
mencoba untuk memahami perbankan syariah lebih jauh, mulai dari filosofi,
sistem operasional hingga produknya.
Filosofi perbankan syariah
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Berikut beberapa
paradigma ekonomi syariah:
- Tauhid.
Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk
menghambakan diri kepada Allah SWT: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56).
Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada
Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai
ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
- Allah SWT sebagai pemilik harta
yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah
memandang bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki dari harta. ”
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di
bumi…” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya,
sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan
aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah SWT.
- Visi global dan jangka panjang.
Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan
memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya
untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa
melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan
Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan
bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang
lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan
kepada Muhammad SAW pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan
tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah
mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah
dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari
ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam
semesta.
- Keadilan.
Allah SWT telah memerintahkan berbuat adil: ”Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang
terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang
tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena
Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
(5:8).
- Akhlaq mulia.
Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan
Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk
menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka
beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong,
rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat.
Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Muhammad SAW, sehingga Allah SWT memuji
beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang
agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad sangat
dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya).
Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.
- Persaudaraan.
Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang
beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan
mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama
dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan
bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai
sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal.” (49:13).
Operasional perbankan
syariah
Perbankan syariah
menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai
lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal)
dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah
diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan
perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik
produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan
tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan
pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok +
bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya
kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara
bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Artinya
dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih
dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi
hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
Skema-skema produk
perbankan syariah
Dalam operasionalnya,
bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah
sebagaimana dijelaskan sbb.:
- Pendanaan/Penghimpunan
dana: Wadiah dan mudharabah.
- Wadiah
(titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank
syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk
beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik
dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema
wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
- Mudharabah
(investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada
bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer
investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut
untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil
keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan
BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
- Pembiayaan/Penyaluran
dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
- Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah.
Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual
(pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka
waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual
sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka
waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
- Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah
membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan
kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan
dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skemaijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skemaijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
- Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah,
namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah
membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah
sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran
angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir
periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah
memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
- Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah
menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
- Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak
menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d.
80%).
- Lainnya
- Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
- Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk
mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada
beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
- Rahn
Rahn bermakna gadai.
Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan
jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya
penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah. BSM
mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
- Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin
nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung
jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal. BSM mengaplikasikan skema ini
pada produk BSM Bank Garansi.
- Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini
untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$,
Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
- Lainnya
- Perbedaan
bank syariah dengan bank konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan
antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang
menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari
kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank
syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional,
organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah
sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan
perbedaan lainnya adalah sbb.:
|
Jenis perbedaan
|
Bank syariah
|
Bank konvensional
|
|
Landasan hukum
|
Al Qur`an & as Sunnah + Hukum
positif
|
Hukum positif
|
|
Basis operasional
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
|
Skema produk
|
Berdasarkan syariah, semisal
mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
|
Bunga
|
|
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat
|
Dana masyarakat merupakan
titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’
terlebih dahulu
|
Dana masyarakat merupakan simpanan
yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
|
|
Sektor penyaluran dana
|
Harus yang halal
|
Tidak memperhatikan halal/haram
|
|
Organisasi
|
Harus ada DPS (Dewan Pengawas
Syariah)
|
Tidak ada DPS
|
|
Perlakuan Akuntansi
|
Accrual dan cash
basis (untuk bagi hasil)
|
Accrual basis
|
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu
sbb.:
|
Bunga
|
Bagi hasil
|
|
Suku bunga ditentukan di muka
|
Nisbah bagi hasil ditentukan di
muka
|
|
Bunga diaplikasikan pada pokok
pinjaman (untuk kredit)
|
Nisbah bagi hasil diaplikasikan
pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
|
|
Suku bunga dapat berubah
sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
|
Nisbah bagi hasil dapat berubah
bila disepakati kedua belah pihak
|
Menurut
saya, perbankan syariah bisa berkembang lebih cepat dibanding bank konvensional
karena dilihat dari hal hal yang dijalankan dengan aturan bagi hasil dan
disepakati bersama menurut aturan aturan islam serta melihat penduduk di
Indonesia yang mayoritas beragama islam akan membantu produk produk bank
syariah lebih diminati masyarakat. Selain itu dengan menjelaskan prinsip
prinsip yang sesuai dengan ajaran islam maka produk perbankan syariah ini dapat
terhindar dari perkataan “riba” yang sering orang katakan tentang proses kerja
perbankan
Sumber :
Jumat, 13 November 2015
TOKOH IDOLA
Perjalanan Hidup dan
Biografi Ir. Joko Widodo Presiden
Republik Indonesia
![]() |
Ir. H. Joko Widodo atau
yang lebih dikenal dengan Jokowi adalah seorang Putra solo yang lahir di
Surakarta, 21 Juni 1961 beliau adalah seorang pengusaha mebel dan merupakan
Walikota Surakarta, di Kota SOLO Jawa Tengah. Sebanyak dua kali pada masa bakti
2005 sd 2015. Dalam masa jabatannya, beliau didampingi oleh wakil walikotanya
yang bernama F.X. Hadi Rudyatmo. Ketika itu, beliau dicalonkan oleh sebuah
partai politik yaitu PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Pada Tahun
2012 lalu, Beliau bersama dengan Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. atau lebih
dikenal dengan Ahok maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Joko Widodo memiliki
kisah masa kecil yang unik, waktu itu beliau sempat merasakan pahitnya
kehidupan pada saat rumahnya tergusur. Masa kecil Jokowi diwarnai oleh canda
dan tawa, dengan sesekali diselingi tangisan seperti anak-anak kecil pada
umumnya. Rumah kecil sekaligus tempat usaha kayu yang dikelola ayahnya di
daerah Cinderejo Lor digusur dan dijadikan pusat jasa travel. Sang Ibunda
menuturkan bahwa Jokowi di masa kecil adalah sosok yang pendiam, namun pandai
bergaul dengan masyarakat dan teman-teman sebayanya. Jokowi juga dikenal
sebagai orang yang selalu saja mengalah untuk menghindari pertengkaran. Sikap
Jokowi tersebut diwarisi dari kedua orangtuanya yang selalu mengajarkannya
tentang makna ikhlas dan selalu bertanggung jawab.
Inilah Biodata Jokowi –
Joko Widodo :
Nama Populer : Jokowi
Nama Lengkap : Ir. Joko Widodo
Lahir : Surakarta, 21 Juni 1961
Partai politik : PDI Perjuangan
Istri : Ny. Hj. Iriana Joko Widodo
Anak :
– Gibran Rakabumi Raka
– Kahiyang Ayu
– Kaesang Pangerap
Agama : Islam
Hobby : Penikmat musik rock
Riwayat Pendidikan :
– SDN 111 Tirtoyoso Solo
– SMPN 1 Solo
– SMAN 6 Solo
– Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta lulusan 1985
Nama Lengkap : Ir. Joko Widodo
Lahir : Surakarta, 21 Juni 1961
Partai politik : PDI Perjuangan
Istri : Ny. Hj. Iriana Joko Widodo
Anak :
– Gibran Rakabumi Raka
– Kahiyang Ayu
– Kaesang Pangerap
Agama : Islam
Hobby : Penikmat musik rock
Riwayat Pendidikan :
– SDN 111 Tirtoyoso Solo
– SMPN 1 Solo
– SMAN 6 Solo
– Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta lulusan 1985
Saat masih sekolah,
Jokowi selalu berjalan kaki untuk menuju ke sekolahnya, berbeda dengan anak-anak
lain atau teman-temannya, yang sibuk memamerkan sepeda ontel terbaru mereka.
Menurut Jokowi, sekolahnya saat itu tidak terlalu jauh jaraknya dari rumahnya,
sehingga ditempuh dengan berjalan kaki pun tidak menjadi masalah, paparnya.
Bakti beliau kepada orangtuanya ditunjukkan tak hanya lewat sikap, tetapi juga
dengan sejumlah prestasi.
Jokowi adalah anak
seorang tukang kayu. Setelah lulus dari SMA, Jokowi kemudian melanjutkan
kuliahnya di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada . Setelah beliau lulus
kuliah pada tahun 1985, beliau bekerja di salah satu BUMN lalu merantau ke
Aceh. Setelah hampir 3 tahun di Aceh Kemudian beliau kembali ke kota Solo dan
bekerja di Perusahaan CV. Roda Jatiyang, perusahaan yang bergerak di bidang
perkayuan. Pada tahun 1998, dirinya berhenti bekerja di CV tersebut, Jokowi
memulai berbisnis sendiri bermodal dari pengalaman yang pernah ia miliki.
Dengan kerja keras, ketekunan serta keuletan, akhirnya Jokowi berhasil
mengembangkan bisnisnya dan menjadi seorang eksportir mebel.
Pada tahun 2005, Jokowi
memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Solo dibawah usungan partai
politik PDI Perjuangan sebagai kendaraan politiknya. Dan Akhirnya Beliau pun
bisa terpilih menjadi Walikota Solo. Selama masa kepemimpinannya, Kota Solo
telah banyak mengalami kemajuan. Setahun setelah beliau memimpin, beliau banyak
sekali melakukan gebrakan-gebrakan yang progresif. Dalam pengembangan Kota
Solo, beliau mengambil contoh kota-kota yang ada di Eropa yang sering beliau
kunjungi pada saat perjalanan bisnisnya waktu itu.
Di bawah kepemimpinan
Jokowi, Kota Solo mengalami perubahan dan kemajuan yang pesat. Branding untuk
kota Solo pun dilakukan dengan menyetujui slogan Kota Solo yaitu Solo The
Spirit of Java. Langkah ini dilakukan cukup progresif untuk ukuran kota-kota
yang ada di Jawa, karena ia mampu merelokasi pedagang barang bekas yang berada
di Taman Banjarsari hampir tanpa gejolak untuk merevitalisasi fungsi lahan
hijau terbuka, Taman Balekambang contohnya, yang terlantar semenjak ditinggalkan
oleh pengelolanya, kini dijadikan taman kota olehnya. Jokowi juga tak segan
untuk menampik investor yang tidak setuju atau sejalan dengan prinsip
kepemimpinannya.
Sebagai tindak lanjut
branding Pada bulan Oktober 2008 lalu, Jokowi berhasil menjadikan kota
Surakarta sebagai tuan rumah Konferensi Organisasi Kota-kota Warisan Dunia.
Pada tahun 2007 Surakarta juga telah menjadi tuan rumah Festival Musik Dunia
(FMD) yang diadakan di kompleks Benteng Vastenburg. FMD pada tahun 2008
diselenggarakan di komplek Istana Mangkunegaran. Joko Widodo terpilih menjadi
salah satu dari “10 Tokoh 2008″ Versi Majalah Tempo.
Sikap rendah hati
Jokowi tidaklah dibuat-buat. Bagi Seluruh Masyarakat Solo, Jokowi dikenal
sebagai sosok pemimpin yang sangat peduli dengan kehidupan masyarakatnya. Pak
Jokowi sering sekali mengobrol dengan rakyat dan mendengarkan keluh kesah
mereka tanpa jarak entah itu di lorong-lorong pasar maupun di jalan-jalan.
Ada salah satu fakta
yang sangat mengejutkan tentang Jokowi, selama menjabat sebagai seorang
Walikota beliau belum pernah mengambil gajinya dan Mobil yang ia pakai sebagai
mobil dinas waktu itu hanyalah “warisan” mobil dinas pejabat pendahulunya yaitu
Bapak Slamet Suryanto.
Pada pemilihan Walikota
2010-2015, Pak Jokowi berhasil meraih pemilih sampai 90% total suara. Sungguh
fantastis bagi seorang pemimpin yang memang merakyat dan benar-benar dicintai
oleh masyarakatnya. Beliau lah salah satu orang yang berani memakai dan
mempelopori Mobil Esemka. Jokowi pun selalu menyemangati para murid-murid pembuat
mobil Esemka saat mobil ini tak lulus uji emisi waktu itu.
Tahun 2012 beliau
diminta oleh Jusuf Kalla untuk maju mencalonkan diri sebagai
Gubernur DKI berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilgub
DKI tahun 2012 lalu.
Hasil Hitung cepat pada
11 Juli 2012 dan sehari setelah itu yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei
pada hari pemilihan, mengunggulkan namanya sebagai pemenang pemilihan Gubernur
DKI Jakarta. Pasangan ini diunggulkan memenangi pemilukada DKI tahun 2012.
Dalam pilkada putaran
kedua hasil penghitungan cepat Lembaga Survei Indonesia menetapkan pasangan
Jokowi-Ahok sebagai pemenang dengan mendapatkan 53,81% total suara. Sementara
rivalnya, Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli hanya mendapatkan 46,19% total suara.
Jika hasil ini tidak berubah hingga pada saat penetapan resmi KPUD DKI Jakarta,
maka Jokowi dipastikan menjabat sebagai gubernur yang ke-17. Lalu pada Akhirnya
tanggal 29 September 2012 KPUD DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Jokowi dan
Ahok sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI yang baru menggantikan Fauzi Bowo
dan Prijanto untuk masa bakti periode 2012 s/d 2017.
Sumber :
Minggu, 08 November 2015
Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin
·
Latar
Belakang
Sebuah konsep terobosan dari Bank Bukopin,
yang memungkinkan Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro mengatasi masalah
kelangkaan modal, kepercayaan dan manajemen melalui kerjasama Kemitraan dengan
Bank Bukopin menggunakan teknologi mutakhir untuk menjamin pelayanan yang
professional serta jaringan pelayanan yang terpadu.
·
Definisi
Swamitra adalah nama suatu bentuk kerjasama atau kemitraan antara Bank
Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan
Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan
sistem manajemen sehingga USP memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan
yang lebih luas dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerjasama/kemitraan yang dibangun didasarkan pada pertimbangan kepentingan yang sama untuk menciptakan nilai tambah bagi kedua belah pihak, baik bagi Koperasi ataupun Bank Bukopin.
Kerjasama/kemitraan yang dibangun didasarkan pada pertimbangan kepentingan yang sama untuk menciptakan nilai tambah bagi kedua belah pihak, baik bagi Koperasi ataupun Bank Bukopin.
Swamitra sebagai suatu usaha yang dibentuk
melalui kerjasama dengan Koperasi, tunduk pada Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Simpan Pinjam, yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya melakukan penghimpunan
dan penyaluran dana melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota
koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, serta
koperasi lain dan atau anggotannya (untuk selanjutnya cukup/dapat disebut
Anggota Swamitra).
· Manfaat
Sistem teknologi dan manajemen yang
dipergunakan Swamitra diharapkan dapat
meningkatkan kepercayaan pada Anggota Swamitra tersebut, sehingga dapat meningkatkan penghimpunan dana untuk disalurkan kembali kepada Anggota Swamitra lainnya.
meningkatkan kepercayaan pada Anggota Swamitra tersebut, sehingga dapat meningkatkan penghimpunan dana untuk disalurkan kembali kepada Anggota Swamitra lainnya.
Anggota Swamitra dapat melakukan transaksi
keuangan yang pada masa mendatang dapat dilakukan langsung di setiap kantor
Swamitra melalui sistim jaringan (online) berdasarkan kesepakatan kerjasama
diantara koperasi pemilik Swamitra bersangkutan. Memberi dukungan pada
penyediaan informasi dan komunikasi bisnis sehinggaperencanaanproduksi dan
pemasaran dapat dilakukan dengan lebih baik, yangdapatdimanfaatkanAnggota
Swamitra dalam rangka peningkatan usaha produktif-nya. Penyajian laporan
keuangan beserta perubahannya dapat dilakukan secara cepat dan akurat pada setiap
saat dibutuhkan sehingga kepentingan untuk pengendalian dan pengawasan dalam
pengelolaan Swamitra dapat dilakukan dengan baik.
Sistem manajemen dan teknologi Swamitra memiliki daya tarik bagi pihak-pihak lain, seperti; Pemerintah, BUMN, dan Swasta lainnya dalam rangka penyaluran dana-dana baik dalam bentuk bantuan maupun dana bergulir dalam rangka meningkatkan usaha skalamikrodankecil, hal ini disebabkan kemampuannya dalam menyediakan laporan perkembangan penyaluran dana-dana tersebut secaraakuratProduk Swamitra
ProdukDana
Pada dasarnya produk dana atau simpanan yang dimiliki oleh Swamitra terdiri dari :
Sistem manajemen dan teknologi Swamitra memiliki daya tarik bagi pihak-pihak lain, seperti; Pemerintah, BUMN, dan Swasta lainnya dalam rangka penyaluran dana-dana baik dalam bentuk bantuan maupun dana bergulir dalam rangka meningkatkan usaha skalamikrodankecil, hal ini disebabkan kemampuannya dalam menyediakan laporan perkembangan penyaluran dana-dana tersebut secaraakuratProduk Swamitra
ProdukDana
Pada dasarnya produk dana atau simpanan yang dimiliki oleh Swamitra terdiri dari :
1. Simpanan
Swamitra
merupakan produk simpanan yang dapat ditarik
dan disetor sesuai dengan keinginan
anggota melalui kantor Swamitra
anggota melalui kantor Swamitra
2. Simpanan
Berjangka Swamitra
merupakan produk simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan secara berkala,
baik 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan maupun 12 bulan dengan tingkat suku bunga yang bersaing.Serupa dengan Deposito di Bank
baik 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan maupun 12 bulan dengan tingkat suku bunga yang bersaing.Serupa dengan Deposito di Bank
· Produk Pinjaman
Pada dasarnya produk pinjaman yang dapat
dilayani oleh Swamitra terdiri dari :
ü Pinjaman
untuk Modal Kerja
ü Pinjaman
untuk Investasi
ü Pinjaman
untuk Konsumtif
·
Sistem
On-Line Swamitra
Jaringan Swamitra yang menggunakan system
real time online memungkinkan suatu transaksi dilakukan di gerai Swamitra
dimana saja. Gerai Swamitra dikelola oleh tenaga-tenaga professional yang
dilatih secara khusus oleh Bank Bukopin. Mekanisme Transaksi anggota Swamitra
dilakukan dengan memanfaatkan jaringan real time online Bank Bukopin. Seluruh
gerai Swamitra terhubung dengan host Bank Bukopin, sehingga memungkinkan
transaksi dilakukan di gerai Swamitra dimanapun diseluruh Indonesia.
Real time online system Swamitra dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan Swamitra kepada anggotanya.
Real time online system Swamitra dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan Swamitra kepada anggotanya.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)


