Rapat Anggota
Koperasi
Rapat
anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Rapat anggota
memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota mengambil tindakan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Rapat anggota mempunyai wewenang yang
sama dengan anggota. Salah satu wewenang rapat anggota adalah menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar