Selasa, 23 Desember 2014

TUGAS SOFTSKILL 6 (EKONOMI KOPERASI)



Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi. SHU koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT. Padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah Sisa dari usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. SHU juga dapat diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun buku.
Sistem SHU dalam koperasi tergantung pada keputusan rapat anggota. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi. Selain itu juga untuk keperluan pendidikan perkoperasian. Sesuai dengan keputusan rapat anggota, Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota dan SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sedangkan sebagai pelanggan, anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis koperasi.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar