Sisa Hasil Usaha
Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu
dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam
kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota
koperasi. SHU koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU
koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT. Padahal terminology SHU
jelas, bahwa SHU adalah Sisa dari usaha koperasi yang diperoleh setelah
kebutuhan anggota terpenuhi. SHU juga dapat diartikan sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun
buku.
Sistem
SHU dalam koperasi tergantung pada keputusan rapat anggota. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi. Selain itu juga untuk keperluan pendidikan perkoperasian. Sesuai
dengan keputusan rapat anggota, Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam rapat anggota dan SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pembagian
SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran
anggota. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi. Anggota
berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki
kewajiban untuk berinvestasi. Sedangkan sebagai pelanggan, anggota memiliki kewajiban
berpartisipasi di setiap transaksi bisnis koperasi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar