HUKUM
DAGANG (KUHD)
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan
yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh keuntungan.
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sebelum mengkaji lebih
jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu
mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak
dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi
terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi
prestasi tersebut.
Apabila dirunut,
perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH
Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus
timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang
bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka
dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus
dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum
Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini
sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938
pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan
yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan
bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan
kegiatan usaha. Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur
dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur
bertindak keluar, dan
c. Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk
pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung
bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya
secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan
Seorangan
b. Perusahaan
Persekutuan (CV)
c. Perusahaan
Terbatas (PT)
3. Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Dalam sebuah
perusahaan pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu
agar perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada
pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a. Pembantu
di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b. Pembantu
di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang
sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh
upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
a. Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan).
b. Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan).
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang,
ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
a. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna
pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
a. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan
berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan
perusahaan industri. Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun
telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu
perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan
permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum
adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
- Persekutuan
Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau
lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan
jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
- Persekutuan
Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang
ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
- Persekutuan
Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak
dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu
komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang
dimasukkannya (Pasal 19 KUHD ).
- Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk
perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Pasal 1 butir 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya
disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Dengan demikian,
berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan
1. Modal
dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang
ada dalam perseroan.
2. Modal
yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri
untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3. Modal
yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah
uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas
perseroan.
Organ Perseroan
1. Rapat
umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada
direksi atau komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab
untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di
luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan
wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3. Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam
menjalankan perusahaan.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
a. Modal
sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b. Modal
pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan
lainnya
c. Penerbitan
surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat
Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
anggaran dasar.
2. Pengurus
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat
anggota luar biasa.
3. Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi
dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Tugas pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
- melakukan
pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
- membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan
untuk tujuan sosial. Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan
suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria
dan persyaratan tertentu, yakni :
a. yayasan
terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
b. kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
c. yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d. yayasan
tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu yayasan harus
memuat hal-hal, seperti :
a. anggaran
dasar
b. keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai
pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat,
pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik
negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh
negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui
dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
a. Perusahaan
Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk
dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan. Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun
harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
b. Perusahaan
Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan
bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa
yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
c. Perusahaan
Perseroan ( PERSERO )
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan. Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah
dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri
maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi.
2007. Hukum Dalam Ekonomi.