PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli Hukum:
a. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik.
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
b. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
c. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang
diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang
berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
d. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu
masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang
ada pada masyarakat.
e. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
TUJUAN HUKUM &
SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum mempunyai
sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam perkembangan
fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur
tata tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk
untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana
yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya
berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu
ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang. Hukum mempunyai sifat memaksa.Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang. Hukum mempunyai sifat memaksa.Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sumber-Sumber Hukum
Dapat Dilihat Dari Segi :
· Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum Materil
adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan
kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan,
Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan
internasional, keadaan geografis, dll.Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog)
akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
· Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan
manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu
kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
3. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal
22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan
sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang
ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
4. Traktat (treaty)
Perjanjian yang
diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antara Negara atau
perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganeraga
dari Negara-negara yang bersangkutan.
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam yurisprudensi
terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa
orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan
apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut pendapat
seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika
sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum
adalah : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi
yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid (
kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum
a. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum
adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa
hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara
aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
c. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum
terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam
masyarakat.
Kodifikasi hukum di
Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar
pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya
kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan
kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari
kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum
yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di
Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
KAIDAH ATAU NORMA
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku
sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap
norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Tujuan norma adalah
untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta
kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai. Contoh jenis dan
macam-macam norma :
a. Norma Sopan Santun
b. Agama
c. Hukum
Isi kaidah / norma
a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
Guna kaidah / norma
Memberi petunjuk
kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat
serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan
mana pula yang harus dihindari.
PENGERIAN EKONOMI
& HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi
secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke
dalam kehidupan nyata
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar