HUKUM
PERJANJIAN
1. Standar kontrak
Standar kontrak Standar kontrak adalah suatu kontrak yang
dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah dalam bentuk
formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa
adanya perubahan. Contohnya kontrak baku : kontrak (polis) asuransi kontrak
sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan credit card.
2. Macam – Macam Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih
mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a. Perjanjian
Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal
balik antara kedua belah pihak.
b. Perjanjian
Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana
satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c. Perjanjian
Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap
prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain,
dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d. Perjanjian
Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai
nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan
diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak
terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab
XVIII KUHPerdata.
e. Perjanjian
Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang
tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f. Perjanjian
Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak
dan kewajiban diantara para pihak.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya
perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a. Sepakat untuk
mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua
belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai
pengaruh pada pihak ketiga.
b. Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat perjanjian
dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian
hukum.
c. Suatu hal
tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan
untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338
KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu
pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab yang halal Sebab
ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya.
Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang
oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut
Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a. kesempatan
penarikan kembali penawaran
b. mementukaan
resiko
c. menghitung
jangka waktu kadaluwarsa
d. mencari
atau menentukan tempat perjanjian
e. Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata
dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak
lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak
terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yangdisepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yangdisepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings
Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas
suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak
itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending
Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah
saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan
(Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak
dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima
surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena ;
a. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
b. Pihak
kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c. Terlibat
suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d. Tidak
lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar